OPM Tanggapi soal KKB Dilabeli Teroris
VELOX - Organisasi Papua Merdeka (OPM) menangapi langkah pemerintah
menyematkan label teroris terhadap kelompok bersenjata di Papua--biasa
disebut aparat dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan penetapan status teroris itu
lantaran kelompok bersenjata tersebut dianggap semakin brutal melakukan
penyerangan dan kekerasan. Bahkan kata Mahfud, mengakibatkan korban
warga sipil.
Kondisi tersebut, kata Mahfud, sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menggolongkan
gerakan tersebut ke kelompok teroris.
Atas ketetapan tersebut, OPM balik menyatakan justru aparat militer Indonesia yang selama ini menyerang warga sipil.
"Berbeda dengan militer Indonesia, bagaimanapun pejuang Kemerdekaan
TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) tidak pernah menyerang
pendidik sipil Indonesia," tulis Dewan Diplomatik OPM, Amatus Akouboo
Douw dikutip pada Minggu (2/5/2021).
Jika pemerintah Indonesia berkeras melanjutkan program tersebut maka
dia mengancam pasukannya tak segan melakukan serangan serupa terhadap
warga sipil.
"Jika Indonesia melanjutkan program teror dan genosida terhadap
penduduk sipil Papua Barat (seperti yang terjadi selama hampir 60 tahun)
dan masyarakat internasional tidak melakukan intervensi," tutur Amatus.
"Pejuang kemerdekaan TPNPB OPM akan mengumumkan kampanye memusnahkan
tidak hanya militer Indonesia yang menduduki [Papua] secara ilegal,
tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim Indonesia lainnya yang semakin
mencuri tanah suci dan sumber daya orang Papua Barat," lanjut dia lagi.
Amatus menduga kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan militer
Indonesia seperti pemboman penduduk sipil di dataran tinggi Papua Barat
merupakan dampak dari ketidakmampuan dan ketakutan militer Indonesia
melawan TPNPB.
Dalam poin pernyataannya Amatus pun menyebut, dugaan program genosida
Indonesia terhadap Papua telah dinyatakan dalam berbagai laporan
sarjana hukum, akademisi, organisasi hak asasi manusia internasional,
hingga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Karena itu dia mengecam langkah PBB mengembalikan Papua Barat ke
Indonesia pada 1963. Menurut Amatus, hal tersebut merupakan pelanggaran
hukum internasional yang diatur Piagam PBB dan Indonesia, PBB, Amerika
Serikat, Australia dan negara-negara lainnya.
Dalam hal ini, Amatus menilai CIA (Badan Intelijen Pusat) AS juga
turut bertanggung jawab dalam memunculkan kediktatoran militer pro-AS di
Indonesia dan transfer ilegal Papua Barat demi eksploitasi emas di
Papua Barat melalui perusahaan Freeport.
Atas segala perkara tersebut, ia menyatakan OPM mengundang Indonesia
untuk meratifikasi perjanjian yang mengatur Pengadilan Kriminal
Internasional.
Sehingga OPM juga menawarkan, kepastian ihwal dugaan kejahatan
terhadap kemanusiaan dan genosida di Papua Barat maupun dugaan OPM
melakukan tindak terorisme dapat diputus melalui pengadilan tersebut.
Kemudian, sambung dia, OPM mengundang Indonesia untuk meminta
Mahkamah Internasional memutuskan apakah upaya pendudukan Indonesia
terhadap Papua saat ini legal atau sebaliknya.
"OPM juga mengundang Indonesia untuk memberikan akses kepada
Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, diplomat asing dan jurnalis ke
Papua Barat seperti yang dijanjikan Presiden [Joko] Widodo pada tahun
2015, tetapi hingga saat ini gagal," lanjut Amatus.
Kata dia, OPM tengah menghimpun intervensi militer dari Pasukan
Keamanan PBB dan meminta dukungan moral serta material dari Uni Eropa,
negara-negara Afrika-Karibia-Pasifik dan semua anggota PBB yang
diadvokasi dalam resolusi PBB XXV.
"Program Aksi untuk implementasi penuh dari Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial."
Menko Polhukam Mahfud MD pada Jumat (29/4) lalu mengumumkan bahwa
pemerintah secara resmi memasukkan kelompok kriminal bersenjata sebagai
organisasi teroris berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
"Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan
orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ucap
Mahfud.
Sehari sebelum keputusan diungkap Mahfud, Kepala Penerangan Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan III TNI, Kol Czi IGN Suriastawa menyatakan
KKB OPM patut dibasmi atau dibabat habis. Pernyataan diutarakan usai
insiden penembakan Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah Papua Brigjen
TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.
"Dibabat habis, dibasmi sampai ke akar-akarnya," kata Suriastawa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/4).
Jika OPM tidak ingin dibasmi oleh militer Indonesia, maka Suriastawa
mengimbau seluruh anggota organisasi tersebut menyerahkan diri. *** senayanpost***
0 Comments